Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank # Zona Integritas KUA: bebas gratifikasi dan korupsi, semua layanan di KUA Pekuncen GRATIS#

Rabu, 16 April 2014

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
  1. Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
  3. Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
  3. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
  7. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar