Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank # Zona Integritas KUA: bebas gratifikasi dan korupsi, semua layanan di KUA Pekuncen GRATIS#

Kamis, 17 April 2014

Pendaftaran Nikah Online


Powered byEMF Online Survey

Rabu, 16 April 2014

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden No.73 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
  1. Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
  3. Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
  3. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
  7. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota


Selasa, 15 April 2014

Data Pegawai KUA Kecamatan Pekuncen


NO
NAMA
NIP

GOL
TEMPAT / TANGGAL
LAHIR
JABATAN
PENDIDIKAN
JURUSAN / PRODI
TAHUN
LULUS
JENJANG
(SLTA/DII/
DII/S1/S2
1
UMAR ABIDIN, SHI
.197802252005011003
III/c
Banyumas, 25-02-1978
Kepala
Syariah ( AS )
2002
S.1
2
SITI RUBAI'AH HARTININGSIH
.196503221988022001
III/b
Banyumas, 22-03-1965
Fungsional Umum
IPA
1984
SLTA
3
AMINAH HUDAYANI
.196502151986042002
III/b
Brebes, 15-02-1965
Fungsional Umum
IPS
1985
SLTA
4
BONI HARYANTO
.197909092009011016
II/a
Banyumas, 09-09-1979
Fungsional Umum

1998
SLTA
5
MULYATI
.197205162007102002
I/c
Banyumas, 16-05-1972
Fungsional Umum
IPS
2010
SLTA
6
EDI PURWANTO
-
-
Brebes, 23-09-1963
P.Keamanan & Kebersihan
Prosesing
1984
SLTA
7
DEVI NUR SYAHLIA YASAKTI
-
-
Jakarta, 03-04-1983
Pramu kantor
Akuntansi
2003
SLTA

Minggu, 13 April 2014

Buku Tamu

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Terima kasih Anda telah berkunjung di situs Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Sangat senang jika Anda memberikan komentar, saran dan kritk yang membangun kepada kami, demi perbaikan layanan kami kepada masyarakat. Silahkan masukkan komentar pada kolom halaman di bawah ini.


Wassalamu'alakum Wr. Wb.

Peraturan/Keputusan Menteri


PMA No.46 tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR atas Biaya NR di luar KUA Kecamatan
PMA No.24 tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR atas Biaya NR di luar KUA Kecamatan
PMA No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
PMA No.28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama
PMA No.01 tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama
KMA No.175 tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama
Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang Perubahan PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014 tentang Pelaksanan UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Undang-undang

Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang No.22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
Undang-undang No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Rabu, 09 April 2014

SIMBI Untuk Layanan Lebih Efektif dan Responsif

Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) lahir sebagai respon atas kebutuhan data dan sistem informasi keagamaan yang tepat dan akurat. Data keagamaan sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk kajian akademis, melainkan juga  bagi pengembangan masyarakat Islam berbasis data agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menyatakan pihaknya sangat membutuhkan ketersediaan data karena pengembangan institusi yang dipimpinya itu ke  depan benar-benar didasarkan pada data kuantitatif dan tidak lagi bersifat spekulatif.
“Pengembangan layanan Bimas Islam ke depan benar-benar bertumpu pada data akurat, bukan data ala kadarnya,” kata Abdul Djamil saat meluncurkan (launching) Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI), Pusat Data dan Informasi Bimas Islam dan sosialisasi budaya IT, di Kantor Kementerian Agama Jl. MH  Thamrin, Jakarta, Selasa (08/04).
Menurut Djamil, sejak dipisah dari Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 2006, Ditjen Bimas Islam terus melakukan restrukturisasi organsiasi dan program berdasarkan amanat  perundang-undangan yang berlaku. Sejak itu, Bimas Islam secara mandiri melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bimbingan masyarakat Islam.
“Program-program Bimas Islam, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan sampai pada evaluasi, semuanya membutuhkan ketersediaan data,” tegas Djamil.
Dikatakan Djamil, SIMBI  lahir dari kesadaran akan kebutuhan tersedianya sistem aplikasi berbasis  teknologi informasi atau IT guna menunjang pengembangan program Ditjen Bimas Islam ke depan. Sejalan dengan semangat  reformasi birokrasi, SIMBI juga merupakan respon Ditjen Bimas Islam dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan berorientasi pada  peningkatan kinerja dan layanan.
Abdul Djamil berharap keberadaan SIMBI  nantinya akan berdampak luas terhadap peningkatan kinerja organisasi. Data dan  informasi yang disediakan SIMBI, dapat meningkatkan kualitas perencanaan program  karena sudah didasarkan pada data-data kuantitatif yang akurat, tidak spekulatif.
SIMBI terdiri dari beberapa  konten informasi, data, dan aplikasi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bimas Islam. SIMBI dirancang sebagai piranti utama perencanaan,  pelaksanaan dan evaluasi kinerja Ditjen Bimas Islam sehingga  menghasilkan program dan kinerja yang tepat sasaran dan mewujudkan  amanat UU.
Selain itu, Abdul Djamil mengaku bahwa direktorat jenderal yang dipimpinnya juga terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dalam  pengembangan masyarakat Islam, seperti: BAZNASBWI, Ormas Islam, MUI dan lainnya. Dari kemitraan setrategis itu, lahir sistem aplikasi seperti Sistem  Informasi Zakat (SIMZAT), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan Sistem  Informasi Penais (SISPEN) yang kini dalam tahap penyempurnaan. Sumber: www.kemenag.go.id

Data Masjid

Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam, dimana di negeri kita yang mayoritas muslim, dengan berbagai kegiatan dan perkembangannya merupakan cerminan dari seberapa jauh umat Islam itu menjalankan ketaatan terhadap perintah Allah. Untuk melihat data selengkapnya mengenai masjid-masjid yang ada di Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Anda dapat melihatnya pada data masjid di bawah ini.

Data Masjid Kecamatan Pekuncen KLIK DISINI

Data Wakaf

Salah satu perwujudan dari bentuk ketaatan kepada Allah SWT seorang muslim, adalah dengan cara ibadah dengan memberikan hartanya untuk Allah yaitu wakaf, karena dengan wakaf, harta tersebut dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat dan masyarakat secara umum, sehingga pahalanya pun terus mengalir (jariyah) kendati sang wakif pun sudah meninggal dunia. Untuk mengetahui data wakaf di Kecamatan Pekuncen, Anda tinggal membukanya pada tautan di bawah ini.

Data Wakaf Kecamatan Pekuncen KLIK DISINI 

Kamis, 03 April 2014

Kemenag Rancang Layanan KUA Secara Online

Jakarta (Pinmas) – Untuk meningkatkan kualitas layanan KUA, Kementerian Agama (Kemenag) telah merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Djamil.
Selama ini - lanjut Djamil- pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara onlinePencatatan nikah secara konvensional (offlineyang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.�(rief/dm/dm). Sumber: www.kemenag.go.id