Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank # Zona Integritas KUA: bebas gratifikasi dan korupsi, semua layanan di KUA Pekuncen GRATIS#

Selasa, 30 Desember 2014

Penyebaran Tenaga Penghulu di Indonesia Belum Merata



Jakarta -- Dirjen Bimas Islam Machasin mengakui pengadaan tenaga penghulu dewasa ini menghadapi masalah. Selain terasa masih kurang juga dukungan fasilitas kantor urusan agama (KUA) di berbagai daerah masih jauh dari kondisi yang ideal. 
“Penyebaran tenaga penghulu dengan jumlah penduduk di berbagai daerah terasa tak seimbang,” kata Machin ketika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke KUA Kecematan Makasar, Keramat Jati dan Setia Budi Jakarta, Senin (29/12).            
“Saya melakukan kunjungan mendadak. Selain ingin melihat orang kerja di KUA juga ingin melihat langsung pelayanan di KUA. Kunjungan serupa juga akan dilakukan saat berada di berbagai daerah,” kata Machasin menjelaskan alasannya mendatangi KUA di Jakarta itu. 
Kebutuhan tenaga penghulu dewasa ini sekitar 4.500 orang. Untuk memenuhi tenaga sebanyak itu, menurut Machasin, mustahil dapat dipenuhi dalam waktu cepat. Pasalnya, pemerintah kini tengah melakukan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Bagi Kementerian Agama, KUA dan tenaga penghulu merupakan ujung tombak bagi pelayanan masyarakat. “Khususnya untuk pelayanan pernikahan, pelayanan manasik haji, wakaf dan kegiatan lain bernuansa Islami seperti pelayanan hari besar di luar kegiatan kantor,” katanya. 
Untuk mengatasi itu, lanjut dia, ada upaya merekrut tenaga penyuluh yang berada di lingkungan KUA. Sayangnya, lagi-lagi, terbentur pada pelatihan kepenghuluan. Pemerintah tak menyediakan dana untuk itu. Solusinya, Kemenag punya keinginan memberdayakan tenaga pegawai pembantu pencatat nikah (P3N).Tenaga ini di berbagai daerah dikenal sebagai modin atau amil.
Terkait layanan penghulu di  Kecamatan Makasar, Kepala KUA setempat, Sularno  mengatakan bahwa itu dapat ditangani dengan baik. Jumlah tenaga KUA Kecamatan Makasar sebanyak  34 orang, 9 di antaranya tenaga penghulu dan enam orang tenaga penyuluh. Jumlah peristiwa nikah setiap bulan rata-rata 100 sampai 150 pasangan. Jumlah penduduk di kecamatan itu 184.590 jiwa, sebanyak 139.564 jiwa di antaranya beragama Islam.
Sementara di Kecamatan Kramat Jati, jumlah penduduk211.548 jiwa, 181.150 di antaranya beragama Islam. “Jumlah pegawai di KUA tersebut 17 orang, 7 di antaranya tenaga penghulu, dua pengawas dan tiga penyuluh,” kata Kepala KUA Kramat Jati, Eddy Hermanto. “Untuk peristiwa pernikahan rata-rata 100 pasangan setiap bulan,” tambahnya.         
Kepala KUA Kecamatan Setia Budi, Amar Hasan, menjelaskan bahwa jumlah penduduk di daerah itu sebanyak 121.179 jiwa dengan penduduk Muslim sebanyak 110.442. Jumlah penghulu lima orang. Dengan tenaga penghulu sebanyak itu, warga bisa terlayani dengan baik.
Pada kunjungan mendadak ini Machasin juga sempat menyaksikan nikah di balai nikah KUA Kramat Jati. Nikah di KUA dikenakan biaya Rp0 alias gratis dan jika dilakukan di kediaman atau pada hari libur dikenakan biaya Rp600 ribu.
“Sejak dikenakan biaya gratis nikah di KUA, untuk wilayah Jakarta animonya masih minim. Hanya 10 persen umat Muslim Jakarta nikah di KUA. Selebihnya nikah di kediaman mempelai wanita, atau tempat lainnya pada hari libur,” kata Dirjen Bimas Islam itu.
Hal itu  dimungkinkan karena kondisi kantor KUA sempit, kurang perawatan dan tak memiliki lahan parkir. Sekalipun ada lahan parkir, lebih banyak digunakan warga sekitar untuk menaruh kendaraannya. “Itu terjadi di KUA Makasar Jakarta,” kata Machasin.  
Sementara itu, Di KUA Kramat Jati, tidak punya lahan parkir; KUA Setia Budi, kantornya sangat jelek. “Kita tak punya anggaran untuk memperbaiki kantor yang lahannya punya Pemda DKI. Kecuali kantor itu berdiri di atas lahan sendiri,” ujar Machasin. Kapan kantor-kantor KUA dapat diperbaiki, Dirjen Bimas Islam tak dapat memastikan hal itu dapat dilakukan.
Sumber: www.kemenag.go.id

Senin, 10 November 2014

Menag: Kolom Agama Harus Tetap Dipertahankan

Jakarta -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)  harus tetap dipertahankan, dan tidak dihilangkan.
“Karena penting, jangan sampai dihilangkan,” tegas Menag saat dimintai tanggapannya soal kebijakan pengosongan kolom agama dalam KTP, Jakarta, Jum’at (7/11).
Menurut Menag, kolom agama merupakan identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara, karenanya harus tetap dipertahankan. “Bagaimanapun juga, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam bernegara dan kemasyarakatan kita,” jelas Menag.
Nilai agama itu sangat penting, lajut Menag, karenanya identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara juga penting untuk dicatat, diketahui, untuk dinyatakan sebagai identitas setiap warga negara. “Jangan sampai kolom agama itu dihilangkan,” katanya.
Menag juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya mempertahankan semaksimal mungkin kolom agama dalam KTP. “Mendagri bukan menghapuskan kolom agama, Mendagri bukan menghilangkan kolom agama, tapi mengosongkan kolom agama khususnya bagi mereka-mereka yang menganut aliran kepercayaan,” ujarnya.
Ditanya tentang maraknya isu gerakan sayang anjing di Malaysia, Menag mengatakan bahwa itu tidak apa-apa. “Anjing itu makhluk Tuhan juga, binatang yang harus dilindungi. Lain halnya dengan air liurnya yang (oleh) sebagian ulama dinyatakan sebagai sesuatu (yang) najis,” ujarnya.
“Kita harus tetap melindungi makhluk hidup,” imbuhnya.
Sumber: www.kemenang.go.id

Rabu, 24 September 2014

MTQ Internasional 2014 dibuka oleh Wapres Boediono

Palembang--Wakil Presiden Indonesia Boediono membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional 2014, Selasa (23/09) malam, di Sport and Convention Center (PSCC), Palembang.
Dalam sambutannya, Wapres mengucapkan selamat datang kepada para kafilah dari 40 negara (termasuk Indonesia), sekaligus mengajak semuanya untuk sama-sama menunjukan citra Islam yang ramah dan damai. 
“Selamat datang para kafilah dari negara sahabat, mari, melalui MTQ ini, kita tunjukkan pada dunia, citra Islam yang ramah, sejuk dan damai. Dan semoga mampu menghasilkan qari’ dan qari’ah yang ikut menjaga al-Qur’an,” harap Wapres.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kasih sayang. “Islam dengan tegas melarang pemeluknya untuk memaksakan kehendak, melakukan teror dan membenarkan kekerasan. Kekerasan hanya bisa dilakukan sebagai jalan terakhir untuk membela diri dari ancaman yang tidak terelakkan,” tambah Wapres.
Wapres melihat, MTQ bisa digunakan sebagai ajang mempelajari Islam dengan baik. Selain itu, MTQ juga menjadi wahana menjalin silaturahim dan saling mengenal lebih dalam antar kafilah, memperdalam ukhuwah Islamiyyah serta menunjukkan betapa Islam sangat kompatable dengan kemajuan dan demokrasi.
“Islam di Nusantara, sejak Walisongo membuktikan bahwa Islam mampu beradaptasi dengan budaya dan lingkungan. Islam juga mengajarkan untuk hidup berdampingan dan melindungi kelompok minoritas, hal ini yang dilakukan Baginda Nabi Muhammad saw dalam Piagam Madinah,” urai Wapres.
“Kebenaran Islam melintasi ruang dan waktu, Rasulullah saw diciptakan bukan hanya untuk umat Islam, namun sebagai rahmat bagi alam semesta. Karenannya, mari kita lanjutkan keteladanan beliau dalam masyarakat, mari kita ciptakan Islam yang rahmatan lil’alamin,”  tambahnya.
Wapres menambahkan bahwa prinsip-prinsip hidup damai menjadi salah satu pedoman yang termaktub dalam al-Qur’an. Al-Qur’an juga memberi inspirasi kepada kita untuk membangun tata kehidupan yang adil, jujur dan harmonis. 
Selain itu, lanjut Wapres, dalam Al-Qur’an, ada konsep dasar tata kehidupan yang bermoral dan berperadaban tinggi.  “Semoga, MTQ ini mampu mempertegas sikap Islam yang menjunjung tinggi kerukunan kedamaian dan ramah dalam keberagaman. Mari, bersama-sama, kita ciptakan kehidupan yang harmonis, penuh toleransi dan kasih sayang.” ajak Wapres.
Menandai dibukannya MTQ, Waprws Boediono mengguyurkan air dalam kendi ke kolam yang telah disediakan. MTQ Internasional di Palembang ini diikuti oleh 83 peserta dari 40 negara dan memperlombakan dua kategori, yakni tilawah (pembacaan) dan tahfizd (hafalan).
Untuk tilawah, diikuti oleh peserta putra dan putri, sedang tahfidz hanya diikuti peserta laki-laki. Panitia menghadirkan 17 hakim; terdiri atas 11 hakim asal Indonesia dan 6 hakim dari luar negeri. Rencanannya, MTQ akan berlangsung hingga 27 September 2014.
(sumber: www.kemenag.go.id)

Minggu, 17 Agustus 2014

Duta Keluarga Sakinah dari Banyumas Raih Juara Satu Nasional 2014

Jakarta – Pasangan  suami istri dari Jawa Tengah KH Chariri Shofa – Hj Umi Afifah meraih nilai tertinggi (1226) sehingga menjadi  juara pertama  pemilihan Keluarga Sakinah teladan tingkat nasional tahun 2014 yang berlangsung di Jakarta. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkenan memberi hadiah kepada pemenang yang diberikan langsung pada acara penutupan, Minggu  (17/08) sore.
Hadir dalam penutupan pemilihan dan penganugerahan Kantor Urusan Agama (KUA) dan KeluargaSakinah Teladan 2014 di Hotel Cempaka, Ibu Trisna Willy Lukman Hakim, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar didampingi Hj Helmy Nasaruddin Umar, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, Pgs Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, Ketua Dewan Juri Keluarga Sakinah Ahmad Mubarok, serta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali selaku Ketua Dewan Juri pemilihan KUATeladan.
Juara kedua pemilihan Keluarga Sakinah teladan tingkat nasional tahun 2014 ini diraih pasangan asal provinsi Sumatera Barat H Awiskarni Husin dan Hj Neng Herawati dengan nilai 1159. Sedangkan juara ketiga, diraih pasangan dari Sulawesi Tenggara H Ryha Madi dan Hj Qamar Muhsin (1140).
Untuk juara harapan I, diraih pasangan dari Jawa Timur KH Fathur Rohman dan Hj Annisa Choiriyah (1115), harapan II dari Sulawesi Selatan H. Andi Muhammad Ali Yusuf dan Hj Andi Dalima Makarodda (1048), dan harapan III dari Lampung, H Sutrisno Hendro dan Hj Mardiyati (1020).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutannya mengaku bersyukur atas kegiatan pemilihan Keluarga Sakinah yang sudah terpelihara dengan baik. “Urgensi dan relevansi acara seperti ini yaitu bagaimana memiliki figur, sosok teladan keluarga sakinah yang semakin penting, apalagi semakin melonjaknya angka perceraian khususnya pasangan muda,” kata Menag.
Di era globalisasi, kata Menag, semua serba terbuka tidak ada lagi sekat, sehingga kita dapat mengetahui informasi dengan cepat. “Itu mempengaruhi nilai-nilai yang dianut anak-anak kita. Anak-anak begitu mahir menbgakses informasi tanpa tersaring. Ada positifnya, tapi tidak sedikit yang bertolak belakang dengan nilai-nilai agama dan sendi bangsa,” terangnya.
Dengan keberadaan keluarga sakinah, lanjut Menag, kita semua ingin belajar. Apalagi konteks sakinah itu sesuatu yang dinamis sangat diperlukan bagi generasi muda. “Saya merasa miris dengan tingginya angka perceraian, kursus pra nikah sangat penting. Saya kira BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) bisa membantu masalah ini,” kata Menag.
Menurut Ketua Dewan Juri Keluarga Sakinah, Ahmad Mubarok, secara umum kualitas peserta pemilihan Keluarga Sakinah lebih baik dari tahun sebelumnya. “Banyak pelajaran yang bisa dipetik dari kegiatan ini,” kata pakar psikologi keluarga yang sudah 10 tahun menjadi ketua dewan juri.
Dalam kesempatan ini, pasangan asal Jawa Tengah mengaku senang bisa  memperoleh penghargaan tingkat nasional. “Saya senang, sekaligus sebagai cambuk agar lebih berhati-hati karena jadi sorotanmasyarakat,” kata  KH Chariri Shofa didampingi istrinya Hj Umi Afifah.  Pasangan ini dikaruniai lima anak. Disamping sebagai pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Chariri juga dosen di STAIN Purwokerto, sedangkan Hj Umi Afifah bekerja sebagai guru di MAN 1 Purwokerto, Banyumas.
Sumber: www.kemenag.go.id

Kamis, 17 Juli 2014

PP 48 tahun 2014 Beri Kepastian Hukum Biaya Pernikahan


Jakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama dan mengatur masalah biaya nikah dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait biaya pernikahan.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam saat dimintai tanggapan terkait adanya keluhan masyarakat mengenai mahalnya biaya nikah di luar KUA, usai mengikuti pelantikan wartawan koordinatoriat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (17/07).
“600 ribu saya rasa tetap akan diberlakukan. Tentu ada fleksibilitas yang bisa dilakukan di masing-masing daerah. Kalau memang tidak mampu kan tidak bayar. Kalau mau kawin di KUA, tidak bayar,” terang Nur Syam.
Menurutnya, PP 48 memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan diKUA atau di luar KUA. Jika di KUA gratis, sedang di luar KUA ada biaya yang harus dibayarkan. Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.
“Artinya orang kan diberi pilihan. Dengan diberi pilihan ini kan artinya ada kepastian hukum, orang bisa milih A, B, atau C. Dengan adanya pilihan ini, saya rasa kepastian hukumnya lebih terjamin,” tegas Nur Syam.
PP 48 sudah ditandatangi oleh Presiden dan Menkumham sehingga sudah masuk dalam lembaran Negara.  Nur Syam mengaku bahwa sekarang ini, Kementerian Agama sedang memfinalkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait hal ini dan berharap minggu depan bisa diselesaikan agar bisa segera mengaplikasikan PP 48 ini.
Sumber: www.kemenag.go.id

Kamis, 05 Juni 2014

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1435H/2014M ditetapkan Presiden

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M sudah ditetapkan. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2014 tentang BPIH pada Jumat (30/05) lalu.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH 1435H/2014M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai kurs sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS)-BPIH. Bagi jamaah haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan dan alasan lain yang saha, akan menerima pengembalian BPIH.
Adapun rincian besaran BPIH 1435H/2014M untuk dua belas embarkasi adalah sebagai berikut: Embarkasi Aceh (USD2,932.9); Embarkasi Medan (USD 2,978.9); Embarkasi Batam (USD3,043.9);Embarkasi Padang (USD 3,016.9);
Embarkasi Palembang (USD 3,070.9); Embarkasi Jakarta (USD 3,211.9); Embarkasi Solo (USD 3,231.9); Embarkasi Surabaya (USD 3,308.9); Embarkasi Banjarmasin (USD3,422.9); Embarkasi Balikpapan (USD 3,433.9); Embarkasi Makassar (USD 3,496.9); dan Embarkasi Lombok (USD 3,471.9).
Rata-rata BPIH 1435H/2014M  sebesar USD3.219. Jumlah ini turun USD308 dari BPIH yang ditetapkan pada penyelenggaraan haji 1434H/2013M dengan rata-rata USD3.527. sumber: www.kemenag.go.id

Kamis, 17 April 2014

Pendaftaran Nikah Online


Powered byEMF Online Survey

Rabu, 16 April 2014

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden No.73 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
  1. Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
  2. Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
  3. Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
  2. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
  3. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
  7. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota


Selasa, 15 April 2014

Data Pegawai KUA Kecamatan Pekuncen


NO
NAMA
NIP

GOL
TEMPAT / TANGGAL
LAHIR
JABATAN
PENDIDIKAN
JURUSAN / PRODI
TAHUN
LULUS
JENJANG
(SLTA/DII/
DII/S1/S2
1
UMAR ABIDIN, SHI
.197802252005011003
III/c
Banyumas, 25-02-1978
Kepala
Syariah ( AS )
2002
S.1
2
SITI RUBAI'AH HARTININGSIH
.196503221988022001
III/b
Banyumas, 22-03-1965
Fungsional Umum
IPA
1984
SLTA
3
AMINAH HUDAYANI
.196502151986042002
III/b
Brebes, 15-02-1965
Fungsional Umum
IPS
1985
SLTA
4
BONI HARYANTO
.197909092009011016
II/a
Banyumas, 09-09-1979
Fungsional Umum

1998
SLTA
5
MULYATI
.197205162007102002
I/c
Banyumas, 16-05-1972
Fungsional Umum
IPS
2010
SLTA
6
EDI PURWANTO
-
-
Brebes, 23-09-1963
P.Keamanan & Kebersihan
Prosesing
1984
SLTA
7
DEVI NUR SYAHLIA YASAKTI
-
-
Jakarta, 03-04-1983
Pramu kantor
Akuntansi
2003
SLTA

Minggu, 13 April 2014

Buku Tamu

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Terima kasih Anda telah berkunjung di situs Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Sangat senang jika Anda memberikan komentar, saran dan kritk yang membangun kepada kami, demi perbaikan layanan kami kepada masyarakat. Silahkan masukkan komentar pada kolom halaman di bawah ini.


Wassalamu'alakum Wr. Wb.

Peraturan/Keputusan Menteri


PMA No.46 tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR atas Biaya NR di luar KUA Kecamatan
PMA No.24 tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR atas Biaya NR di luar KUA Kecamatan
PMA No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
PMA No.28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama
PMA No.01 tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama
KMA No.175 tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama
Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang Perubahan PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014 tentang Pelaksanan UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS