Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank # Zona Integritas KUA: bebas gratifikasi dan korupsi, semua layanan di KUA Pekuncen GRATIS#

Senin, 10 November 2014

Menag: Kolom Agama Harus Tetap Dipertahankan

Jakarta -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)  harus tetap dipertahankan, dan tidak dihilangkan.
“Karena penting, jangan sampai dihilangkan,” tegas Menag saat dimintai tanggapannya soal kebijakan pengosongan kolom agama dalam KTP, Jakarta, Jum’at (7/11).
Menurut Menag, kolom agama merupakan identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara, karenanya harus tetap dipertahankan. “Bagaimanapun juga, agama adalah sesuatu yang sangat penting dalam bernegara dan kemasyarakatan kita,” jelas Menag.
Nilai agama itu sangat penting, lajut Menag, karenanya identitas agama yang dianut oleh setiap warga negara juga penting untuk dicatat, diketahui, untuk dinyatakan sebagai identitas setiap warga negara. “Jangan sampai kolom agama itu dihilangkan,” katanya.
Menag juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya mempertahankan semaksimal mungkin kolom agama dalam KTP. “Mendagri bukan menghapuskan kolom agama, Mendagri bukan menghilangkan kolom agama, tapi mengosongkan kolom agama khususnya bagi mereka-mereka yang menganut aliran kepercayaan,” ujarnya.
Ditanya tentang maraknya isu gerakan sayang anjing di Malaysia, Menag mengatakan bahwa itu tidak apa-apa. “Anjing itu makhluk Tuhan juga, binatang yang harus dilindungi. Lain halnya dengan air liurnya yang (oleh) sebagian ulama dinyatakan sebagai sesuatu (yang) najis,” ujarnya.
“Kita harus tetap melindungi makhluk hidup,” imbuhnya.
Sumber: www.kemenang.go.id