Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank # Zona Integritas KUA: bebas gratifikasi dan korupsi, semua layanan di KUA Pekuncen GRATIS#

Kamis, 17 Juli 2014

PP 48 tahun 2014 Beri Kepastian Hukum Biaya Pernikahan


Jakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama dan mengatur masalah biaya nikah dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait biaya pernikahan.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam saat dimintai tanggapan terkait adanya keluhan masyarakat mengenai mahalnya biaya nikah di luar KUA, usai mengikuti pelantikan wartawan koordinatoriat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (17/07).
“600 ribu saya rasa tetap akan diberlakukan. Tentu ada fleksibilitas yang bisa dilakukan di masing-masing daerah. Kalau memang tidak mampu kan tidak bayar. Kalau mau kawin di KUA, tidak bayar,” terang Nur Syam.
Menurutnya, PP 48 memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan diKUA atau di luar KUA. Jika di KUA gratis, sedang di luar KUA ada biaya yang harus dibayarkan. Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.
“Artinya orang kan diberi pilihan. Dengan diberi pilihan ini kan artinya ada kepastian hukum, orang bisa milih A, B, atau C. Dengan adanya pilihan ini, saya rasa kepastian hukumnya lebih terjamin,” tegas Nur Syam.
PP 48 sudah ditandatangi oleh Presiden dan Menkumham sehingga sudah masuk dalam lembaran Negara.  Nur Syam mengaku bahwa sekarang ini, Kementerian Agama sedang memfinalkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait hal ini dan berharap minggu depan bisa diselesaikan agar bisa segera mengaplikasikan PP 48 ini.
Sumber: www.kemenag.go.id