Pekuncen—Di ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten
Banyumas, hari ini, Selasa (17/02/2015) telah dilaksanakan Musyawarah Kecamatan
(Muscam) pembentukan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP4) tingkat Kecamatan Pekuncen dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Pekuncen,
Umar Abidin, SHI, MSI.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya penataan kembali peran
dan fungsi organisasi BP4 yang telah ada sejak didirikan pada tanggal 3 Januari
1960 sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) BP4 Ke XV/2014 tanggal 15-16
Agustus 2014 di Jakarta yang menghasilkan beberapa hal penting terkait
pembaharuan AD/ART dan kepengurusan masa bakti 2014-2019.
Oleh Karena itu, seiring pergeseran dan perubahan peran dan fungsi BP4
yang semakin meluas bukan hanya sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga
berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Demikian juga pada
tataran tingkat Kecamatan, BP4 perlu penanganan yang serius dan semaksimal
mungkin mengambil perannya sebagai organisasi sosal kemasyarakatan dan keagamaan,
karena pada kenyataannya, peran organisasi yang dibutuhkan oleh masyarakat
adalah yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Adapun hasil dari Muscam BP4 tingkat Kecamatan Pekuncen diantaranya menghasilkan
kepengurusan baru masa bakti 2015-2020, langkah selanjutnya adalah mengusulkan kepengurusan
tersebut untuk mendapatkan penetapan dari Ketua BP4 Kabupaten Banyumas. Dengan Muscam ini diharapkan ke depan BP4 khususnya di Kecamatan Pekuncen dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pekuncen, dan karenanya kepada calon pengurus yang baru nanti dimaknai sebagai panggilan hati untuk membantu saudara-saudaranya dalam menghadapi persoalan keluarga***