
Menurutnya,
tidak sedikit Catin (calon pengantin) yang kecewa dengan kebijakan ini,
bahkan tidak sedikit yang disampaikan dalam bentuk umpatan. Namun, ada
pula yang menangis, merasa iba karena harapannya bersadaqah ke penghulu
dinilai gratifikasi. “Niat saya ini sadaqah, kok dianggap suap”, keluh
seorang wali pengantin dengan dialeg madura ketika dimui oleh bimasislam.
Dalam
catatan KUA Tandes, banyak diantara calon pengantin yang akhirnya
menunda pelaksanaan nikahnya, atau merubah jadwal pelaksanaan akad
nikahnya, sehingga tidak dalam satu rangkaian acara seperti adat yang
biasa terjadi di masyarakat.
Ditempat
berbeda, kepala KUA Dukuh Pakis yang dipercaya sebagai Ketua Forum
Komunikasi Penghulu se-Jawa Timur, Samsu Tohari, menambahkan, ”per 1
Januari nanti Penghulu se-Indonesia secara serentak tidak menikahkan di
luar kantor dan jam kerja, sambil kami menunggu Peraturan Menag untuk
membolehkan menarik biaya nikah”, tegasnya.
Lebih
lanjut Tohari menegaskan, cara ini ditempuh dalam rangka melaksanakan
aturan yang ada agar penghulu sebagai penyelenggara negara tak menerima
amplop dari keluarga pengantin yang disebut sebagai gratifikasi, ujarnya
(tom/foto:bimasislam). Sumber: bimasislam.kemenag.go.id